Sunday, May 26, 2013

HOME

Sebelumnya, Salam Sukses Dari Saya. itho

GB Group adalah Grup Perusahaan yang berkantor pusat di Singapura (Negara Ketat Hukum) dan dikelola oleh tim yang berkualitas dan berpengalaman. GB Group didirikan sejak tahun 2007,  yang juga sudah memperluas jaringan perusahaannya ke Taiwan, Malaysia, Vietnam, Kamboja, bahkan di Indonesia. Sebagai sebuah perusahaan REAL tentunya sudah mempunyai produk yang sudah berjalan, berikut adalah produk dan bisnis utama dari GB Group:
  1. Pengelolaan Produk Sarang Burung Wallet, pasar utamanya di China.
  2. Trading dan Investasi Emas Batangan. 
  3. EMS Debit Mastercard (International Money Transfer) 
  4. K.T. 60 Project di Kota Tinggi Johor
    ECO PARK untuk peternakan sarang burung wallet dan segala fasilitasnya.
GB Group sekarang memberikan kesempatan kepada kita untuk mendapatkan Share Profit yaitu dengan melakukan penjualan saham pra-IPO secara online melalui www.indexgb.com. Apabila kita sebagai INVESTOR maka kita akan mendapatkan Passive Income setiap bulannya. Dan apabila kita sebagai TRADER maka kita bisa melakukan TRADING SAHAM di Platform TRADING IndexGB. Saham direncanakan IPO pada  2015 dengan jumlah 200 juta saham dengan harga awal $ 0.5 perlembar dan diprediksi pada saat IPO akan mencapai $5 per lembar saham oleh auditor public Ernst & Young.

Keuntungan Berinvestasi di IndexGB

  1. TIPE INVESTOR; Setiap bulan mendapatkan Passive Income berupa dividen antara $0.025 sampai $0.1 perlembar sahamnya atau 2% sampai 15% perlembar sahamnya.
    Contoh (dinamis tergantung dari harga saham dan dividen perlembar saham saat itu):
    Kita ambil paket 2 STAR $1000. Kondisi di bulan September 2012 Harga Saham $0.67 dan dividen bulanan $0.045.
    Saham yang didapat = $1000 / $ 0.67 = 1493 Lembar Saham
    Dividen bulanan yang didapat = 1493 x $0.045 = $67.185. Maka pada tanggal 1 Oktober 2012 kita akan mendapat dividen $67.185 atau sekitar 6% dari modal.
  2. TIPE TRADER; Mendapatkan keuntungan dengan melakukan trading di Platform Trading IndexGB.
  3. TIPE NETWORKER; Bagi yang berpartisipasi dalam memasarkan IndexGB akan mendapatkan Bonus Networking, seperti Bonus Sponsor Langsung, Bonus Pairing, Bonus Matching dan Bonus Deal Trading Commision.
  4. Kita bisa berhenti berinvestasi setiap saat, minimal setelah 15 hari menjadi member aktif, dengan cara menjual saham kita di Platform Trading. Harga jual saham tentunya lebih kecil dari harga beli, karena IndexGB adalah tipe Investasi Jangka Panjang.
  5. Laporan keuangan perusahaan yang sudah dipublish ke umum oleh auditor public ternama Ernst & Young. Laporan keuangannya bisa dilihat disini.
  6. Sistem withdraw yang sangat mudah melalui Bank Wire (3 hari kerja) dan melalui EMS Debit Mastercard (2 hari kerja). Dengan EMS Debit Mastercard kita bisa withdraw di setiap ATM lokal berlogo Mastercard. EMS Debit Mastercard Free untuk invest di paket 2 Star / $1000.
  7. Minimal nilai invest yang relatif terjangkau, yaitu mulai dari $100 (1 Star).
  8. Khusus untuk member dijaringan saya, baik member langsung dan setiap member dibawahnya akan mendapatkan web support seperti web ini.
    Konsep Dasar Perusahaan Go Publik

    Perusahaan memiliki berbagai alternative sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan umumnya dengan menggunakan laba yang ditahanperusahaan, sedangkan pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa utang maupun pendanaan yang bersifat peyertaan dalam bentuk saham. Pendanan melalui penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public. Untuk go public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go public atau penawaran umum, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bapepam.
    Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Setelah suatu perusahaan memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang untuk menjadi perusahaan terbuka, maka proses go public ini dilakukan, barulah perusahaan tersebut menjadi perusahaan terbuka.
    Penawaran umum atau go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang go public) kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Dan Pelaksanaannya.
          Ada empat manfaat utama perusahaan go public antara lain :       
    a)       Mendapatkan tambahan modal dari masyarakat investor.
    b)       Membagi risiko usaha bisnis dengan para investor saham.
    c)       Reputasi perusahaan menjadi lebih bonafit, karena sebelum go public perusahaan harus menjalani proses go public yang ketat terlebih dahulu.
    d)       Perusahaan go public akan mendapatkan potongan PPh sebesar 5%.

    5.1.2        Proses Go Publik Suatu Perusahaan
    Sesuai dengan ketentuan SK Menteri Keuangan No.1199/KMK.031/1991, yang dapat melakukan kegiatan go public adalah emiten yang telah menyampaikan peryataan pendaftaran kepada Bapepam untuk menjual atau menawarkan efek kepada masyarakat dan peryataan pendaftaran tersebut telah efektif. Perusahaan yang menawarkan efeknya di pasar modal terlebih dahulu mempersipakan hal-hal yang diperlukan.
    A.    Tahap Persiapan
    Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang diatur dari UU Perseroan Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh pemegang saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang saham yang ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal yang dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama.
    Mekanisme RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan mekanisme RUPS sebagaimana yang ditetapkan oleh UU PT.
    Setelah mendapat persetujuan selanjutnya emiten melakukan penunjukkan penjamin emisi serta lembaga profesi penunjang pasar, yaitu:
  9. Penjamim emisi (underwriter)
  10. Kegiatan penjamin emisi adalah menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
  11. Akuntan Publik (auditor independen)
·         Bertugas melakukan audit dan pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
  • Penilai
·         Bertugas untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut.
  • Konsultan Hukum
·         Bertugas untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
  • Notaris
·         Bertugas untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam Rangka Penawaran Umum dan juga notulen-notulen rapat.
B.     Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
Pada tahap ini calon emiten melengkapi segala dokumen pendukung dan menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. Dalam tahap ini, perusahaan bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat itu dibutuhkan. Pada tahap ini jangan heran kalau perusahaan beserta penjamin emisinya, konsultan hukum, notaris dan akuntan publik serta appraisal, akan sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan para profesi pendukung pasar modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan), termasuk appraisal dan penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per satu lengkap dengan dokumen pendukungnya. Pada tahap inilah seleksi tersebut berlangsung. Kalau penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per saham, maka dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan. Aspek full disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat, dan harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana atau pencabutan izin.
C.     Tahap Penawaran Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum. Dalam konteks pasar modal penjualan saham melalui mekanisme IPO ini disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa juga disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana mekanismenya diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan kepada investor dibantu oleh agen penjual. Agen penjual adalah perusahaan efek atau pihak lain yang ditunjuk sebelumnya dan tercantum dalam prospektus ringkas. Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI penjualan saham dalam IPO ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari saja. Tapi bagi perusahaan yang setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di BEI maka penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi. Dan tentunya akan sangat tergantung dari prospektus yang diajukan pada pernyataan pendaftaran.
Hingga tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa dinyatakan sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan dari Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan untuk langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT Abdi Bangsa Tbk perusahaan penerbit harian Republika pertama kali go public tidak langsung tercatat di BEI, melainkan beberapa tahun kemudian. Kendati tidak langsung listing namun perusahaan yang telah IPO tersebut tetap mengikuti aturan mengenai keterbukaan di pasar modal. Itu berarti laporan keuangan, corporate action dan ketebukaan informasi lainnya harus disampaikan ke publik.
D.    Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai periode penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan (listing) di Bursa Efek Indonesia dan mulai diperdagangkan di bursa. BEI merupakan pasar sekunder sehingga investor yang belum dapat memperoleh sahyam di pasar perdana atau primer dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder. Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement). Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu ditentukan papan perdagangan yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan pencatatan BEI terdiri dari dua papan: Papan Utama (Main Board) dan Papan Pengembangan (Development Board). Sebagaimana namanya, papan utama merupakan papan perdagangan bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar yang besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi pencatatan saham-saham yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan pencatatan namun perdagangan sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan sama sekali tidak berbeda, sama-sama dalam satu pasar.
Jadi perbedaaan papan perdagangan ini hanya membedakan ukuran perusahaan saja. Papan Utama ditujukan untuk emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan lamanya menjalankan usaha utama sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan.


BISNIS



MARKETING PLAN

PRODUK

KT.60 adalah proyek jangka panjang untuk mengkonversi 60 hektar lahan pertanian di Kota Tinggi Johor menjadi sebuah ECO_PARK untuk peternakan sarang burung wallet dan segala fasilitasnya. Hal ini akan sejalan dengan komentar yang dibuat oleh Perdana Menteri Malaysia Yang Amat Berhormat Dato' Sri  Mohd Najib Abdul Razak yang berencana untuk mengubah Malaysia menjadi masyarakat berpenghasilan tinggi pada tahun 2020. Dia menyebutkan Swiftlet Produksi Sarang Burung sebagai 1 dari 9 proyek pertumbuhan baru untuk meningkatkan kembali perekonomian Malaysia.

GALERI

CONTACT

kirim ke ithoekha@gmail.com