Sebelumnya, Salam Sukses Dari Saya. itho
GB Group adalah Grup Perusahaan yang berkantor pusat di Singapura (Negara Ketat Hukum) dan dikelola oleh tim yang berkualitas dan berpengalaman. GB Group didirikan sejak tahun 2007, yang juga sudah memperluas jaringan perusahaannya ke Taiwan, Malaysia, Vietnam, Kamboja, bahkan di Indonesia. Sebagai sebuah perusahaan REAL tentunya sudah mempunyai produk yang sudah berjalan, berikut adalah produk dan bisnis utama dari GB Group:
GB Group adalah Grup Perusahaan yang berkantor pusat di Singapura (Negara Ketat Hukum) dan dikelola oleh tim yang berkualitas dan berpengalaman. GB Group didirikan sejak tahun 2007, yang juga sudah memperluas jaringan perusahaannya ke Taiwan, Malaysia, Vietnam, Kamboja, bahkan di Indonesia. Sebagai sebuah perusahaan REAL tentunya sudah mempunyai produk yang sudah berjalan, berikut adalah produk dan bisnis utama dari GB Group:
- Pengelolaan Produk Sarang Burung Wallet, pasar utamanya di China.
- Trading dan Investasi Emas Batangan.
- EMS Debit Mastercard (International Money Transfer)
- K.T. 60 Project di Kota Tinggi Johor
ECO PARK untuk peternakan sarang burung wallet dan segala fasilitasnya.
GB Group sekarang memberikan kesempatan kepada kita untuk mendapatkan Share Profit yaitu dengan melakukan penjualan saham pra-IPO secara online melalui www.indexgb.com. Apabila kita sebagai INVESTOR maka kita akan mendapatkan Passive Income setiap
bulannya. Dan apabila kita sebagai TRADER maka kita bisa melakukan
TRADING SAHAM di Platform TRADING IndexGB. Saham direncanakan IPO pada 2015 dengan jumlah 200 juta saham dengan harga awal $ 0.5 perlembar dan diprediksi pada saat IPO akan mencapai $5 per lembar saham oleh auditor public Ernst & Young.
Keuntungan Berinvestasi di IndexGB
- TIPE INVESTOR; Setiap bulan mendapatkan Passive Income berupa dividen antara $0.025 sampai $0.1 perlembar sahamnya atau 2% sampai 15% perlembar sahamnya.
Contoh (dinamis tergantung dari harga saham dan dividen perlembar saham saat itu):
Kita ambil paket 2 STAR $1000. Kondisi di bulan September 2012 Harga Saham $0.67 dan dividen bulanan $0.045.
Saham yang didapat = $1000 / $ 0.67 = 1493 Lembar Saham
Dividen bulanan yang didapat = 1493 x $0.045 = $67.185. Maka pada tanggal 1 Oktober 2012 kita akan mendapat dividen $67.185 atau sekitar 6% dari modal. - TIPE TRADER; Mendapatkan keuntungan dengan melakukan trading di Platform Trading IndexGB.
- TIPE NETWORKER; Bagi yang berpartisipasi dalam memasarkan IndexGB akan mendapatkan Bonus Networking, seperti Bonus Sponsor Langsung, Bonus Pairing, Bonus Matching dan Bonus Deal Trading Commision.
- Kita bisa berhenti berinvestasi setiap saat, minimal setelah 15 hari menjadi member aktif, dengan cara menjual saham kita di Platform Trading. Harga jual saham tentunya lebih kecil dari harga beli, karena IndexGB adalah tipe Investasi Jangka Panjang.
- Laporan keuangan perusahaan yang sudah dipublish ke umum oleh auditor public ternama Ernst & Young. Laporan keuangannya bisa dilihat disini.
- Sistem withdraw yang sangat mudah melalui Bank Wire (3 hari kerja) dan melalui EMS Debit Mastercard (2 hari kerja). Dengan EMS Debit Mastercard kita bisa withdraw di setiap ATM lokal berlogo Mastercard. EMS Debit Mastercard Free untuk invest di paket 2 Star / $1000.
- Minimal nilai invest yang relatif terjangkau, yaitu mulai dari $100 (1 Star).
- Khusus
untuk member dijaringan saya, baik member langsung dan setiap member
dibawahnya akan mendapatkan web support seperti web ini.
Konsep Dasar Perusahaan Go Publik
Perusahaan memiliki berbagai alternative sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan umumnya dengan menggunakan laba yang ditahanperusahaan, sedangkan pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa utang maupun pendanaan yang bersifat peyertaan dalam bentuk saham. Pendanan melalui penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public. Untuk go public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go public atau penawaran umum, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bapepam. Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Setelah suatu perusahaan memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang untuk menjadi perusahaan terbuka, maka proses go public ini dilakukan, barulah perusahaan tersebut menjadi perusahaan terbuka.
Penawaran umum atau go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang go public) kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Dan Pelaksanaannya.Ada empat manfaat utama perusahaan go public antara lain :a) Mendapatkan tambahan modal dari masyarakat investor.b) Membagi risiko usaha bisnis dengan para investor saham.c) Reputasi perusahaan menjadi lebih bonafit, karena sebelum go public perusahaan harus menjalani proses go public yang ketat terlebih dahulu.d) Perusahaan go public akan mendapatkan potongan PPh sebesar 5%.5.1.2 Proses Go Publik Suatu PerusahaanSesuai dengan ketentuan SK Menteri Keuangan No.1199/KMK.031/1991, yang dapat melakukan kegiatan go public adalah emiten yang telah menyampaikan peryataan pendaftaran kepada Bapepam untuk menjual atau menawarkan efek kepada masyarakat dan peryataan pendaftaran tersebut telah efektif. Perusahaan yang menawarkan efeknya di pasar modal terlebih dahulu mempersipakan hal-hal yang diperlukan.A. Tahap PersiapanTahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang diatur dari UU Perseroan Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh pemegang saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang saham yang ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal yang dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama.Mekanisme RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan mekanisme RUPS sebagaimana yang ditetapkan oleh UU PT.Setelah mendapat persetujuan selanjutnya emiten melakukan penunjukkan penjamin emisi serta lembaga profesi penunjang pasar, yaitu: - Penjamim emisi (underwriter)
- Kegiatan penjamin emisi adalah menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
- Akuntan Publik (auditor independen)
· Bertugas melakukan audit dan pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
- Penilai
· Bertugas untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut.
- Konsultan Hukum
· Bertugas untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
- Notaris
· Bertugas
untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta
perjanjian-perjanjian dalam Rangka Penawaran Umum dan juga
notulen-notulen rapat.
B. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
Pada
tahap ini calon emiten melengkapi segala dokumen pendukung dan
menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan) hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan
Pendaftaran menjadi efektif. Dalam tahap ini, perusahaan bersama
underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas
perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan keterangan
ringkas mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun
terakhir. Untuk itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat
berbagai informasi terkait dengan perusahaan, mulai dari company
profile, kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi laba,
proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat
itu dibutuhkan. Pada tahap ini jangan heran kalau perusahaan beserta
penjamin emisinya, konsultan hukum, notaris dan akuntan publik serta
appraisal, akan sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini
seluruh pernyataan para profesi pendukung pasar modal itu (notaris,
konsultan hukum dan akuntan), termasuk appraisal dan penjamin emisi
mulai diperiksa secara detil, satu per satu lengkap dengan dokumen
pendukungnya. Pada tahap inilah seleksi tersebut berlangsung. Kalau
penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per saham, maka
dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan. Aspek
full disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi dapat dipastikan para
profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main dalam
memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah
yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat,
dan harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga
sanksi pidana atau pencabutan izin.
C. Tahap Penawaran Saham
Dipastikan
kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan
pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah
melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada periode waktu
tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila
perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan
itu sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum. Dalam
konteks pasar modal penjualan saham melalui mekanisme IPO ini disebut
dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa juga disebut dengan
pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana mekanismenya diatur
oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan kepada
investor dibantu oleh agen penjual. Agen penjual adalah perusahaan efek
atau pihak lain yang ditunjuk sebelumnya dan tercantum dalam prospektus
ringkas. Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI
penjualan saham dalam IPO ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga
hari saja. Tapi bagi perusahaan yang setelah menjual sahamnya tidak
mencatatkan di BEI maka penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi. Dan
tentunya akan sangat tergantung dari prospektus yang diajukan pada
pernyataan pendaftaran.
Hingga
tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa dinyatakan sebagai perusahaan
publik. Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan dari
Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung
mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah
menjadi perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan bagi saham
sebuah perusahaan untuk langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT Abdi
Bangsa Tbk perusahaan penerbit harian Republika pertama kali go public
tidak langsung tercatat di BEI, melainkan beberapa tahun kemudian.
Kendati tidak langsung listing namun perusahaan yang telah IPO tersebut
tetap mengikuti aturan mengenai keterbukaan di pasar modal. Itu berarti
laporan keuangan, corporate action dan ketebukaan informasi lainnya
harus disampaikan ke publik.
D. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah
selesai periode penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham
tersebut dicatatkan (listing) di Bursa Efek Indonesia dan mulai
diperdagangkan di bursa. BEI merupakan pasar sekunder sehingga investor
yang belum dapat memperoleh sahyam di pasar perdana atau primer dapat
membeli saham tersebut di pasar sekunder. Setelah melakukan penawaran
umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan
sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah
perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan
persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement). Kalau memenuhi
persyaratan, maka perlu ditentukan papan perdagangan yang menjadi papan
pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan pencatatan BEI terdiri dari dua
papan: Papan Utama (Main Board) dan Papan Pengembangan (Development
Board). Sebagaimana namanya, papan utama merupakan papan perdagangan
bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar
yang besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi pencatatan
saham-saham yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan
pencatatan namun perdagangan sahamnya antara papan utama dan papan
pengembangan sama sekali tidak berbeda, sama-sama dalam satu pasar.
Jadi
perbedaaan papan perdagangan ini hanya membedakan ukuran perusahaan
saja. Papan Utama ditujukan untuk emiten atau emiten yang mempunyai
ukuran (size) besar dan lamanya menjalankan usaha utama
sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara Papan Pengembangan
dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi
persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang
prospektif namun belum menghasilkan keuntungan.